jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga mantan petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis (7/5).
Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank bjb Yuddy Renaldi, dan mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank bjb Benny Riswandi.
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim Rommel saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memulihkan seluruh hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, martabat, dan kemampuan mereka seperti semula.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan ketiga terdakwa mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex saat pengajuan kredit modal kerja ke Bank bjb. Selain itu, tidak ditemukan fakta bahwa mereka menjadi pihak yang mengusulkan kredit bermasalah tersebut.
Hakim juga menyebut unsur subjektif berupa niat menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain tidak terbukti dalam persidangan.
“Tidak ada kehendak jahat atau mens rea. Terdakwa bertindak dalam kewajaran dan proporsional,” kata hakim.






































