jpnn.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dalam penyelidikan kasus kendaraan taktis atau Rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Perkembangan kasus ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” kata dia.
Penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan ahli, antara lain ahli pidana dan ahli sosiologi massa.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengambil semua bukti, termasuk video CCTV.
"Dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Djuhandhani.
Kemudian penyidik juga telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang melaksanakan pengadaan rantis untuk melihat proses penggunaan mobil tersebut secara utuh.
Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan dalam gelar perkara untuk menentukan status kasus.