jpnn.com - Kuasa hukum Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra menyayangkan sikap Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI yang dinilai 'cawe-cawe' dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media elektronik terhadap kliennya.
Pihaknya pun meminta Setjen DPD RI tidak memberi perlindungan kepada senator Rafiq Al Amri (RAA) selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Ito merespons keterangan kabid humas Polda Sulteng yang menyebut ada surat dari Setjen DPD IR kepada Kapolda Sulteng terkait ketidakhadiran Rafiq yang dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis 30 April 2026.
"Seharusnya yang bersurat ke Polda Sulteng itu RAA secara pribadi, bukan lembaga DPD RI. Karena yang kami laporkan person, bukan lembaga," ujar Ito dalam keterangannya pada Jumat (1/5/2026).
Ito pun heran melihat keterlibatan Setjen DPD RI belakangan ini dalam kasus kliennya yang sudah dilakukan gelar perkara khusus dan telah masuk tahap penyidikan.
Sebelumnya, kata dia, DPD secara lembaga tidak pernah merespons upaya pelapor yang meminta audiensi dan Rapat Dengar Pendapat terkait kasus ini. Namun, sekarang lembaga itu mendadak proaktif menyikapinya.
"Dulu ke mana saja? Saat kami dari pihak pelapor memasukan surat pada 18 September 2025 di DPD RI. Sama sekali tidak dibalas atau direspons. Tumben sekarang bersurat ke Kapolda Sulteng," tutur Ito mempertanyakan.
Dia pun mengingatkan Setjen DPD RI jangan menghalangi-halangi proses hukum kasus Rafiq di Polda Sulteng. Sebab, permintaan izin kepada Presiden RI untuk memeriksa RAA pun sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan.









































