jpnn.com, JAKARTA - Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang menetapkan kembali mantan Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Hendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka tak kunjung dieksekusi.
Padahal, putusan bernomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk itu sudah berjalan sekitar 1 bulan.
Muda Mahendrawan dan Uray Wisata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Proyek Pemasangan Pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp 2,58 miliar.
Namun, proses penyidikan terhadap keduanya sempat dihentikan melalui restorative justice oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
Atas penghentian penyidikan ini, Zahid Johar Awal selaku kuasa hukum dari korban Natalria Tetty Swan kemudian mengajukan praperadilan ke PN Pontianak.
Hasilnya, pada 17 November 2025 lalu, PN membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Kalbar, lantaran proses restorative justice (RJ) dinilai cacat formil.
Putusan ini juga sekaligus mengembalikan status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.
“Kami dari tim kuasa hukum korban Ibu Natalia, sudah mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, namun Polda Kalbar terkesan tidak serius menanggapi kasus ini, yang seharusnya proses hukumnya disegerakan,” ujar Zahid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/12).











































