Kasus Nadiem, Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP

3 hours ago 21

Kasus Nadiem, Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa Nadiem Makarim sebelum memasuki tahap pembuktian.

"Ini untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara," kata hakim anggota Sunoto pada sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Hakim menyatakan itu merespons nota keberatan alias eksepsi penasihat hukum Nadiem mengenai berkas perkara tidak lengkap, dengan mendalilkan bahwa kliennya tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.

Terhadap dalil tersebut, hakim Sunoto menuturkan bahwa JPU dalam pendapatnya menyatakan berbagai dokumen tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan.

Meski memerintahkan JPU untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Majelis Hakim berpendapat tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu, tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima.

Hal itu karena syarat surat dakwaan diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Baru (KUHAP) baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan.

"Dengan demikian, perlawanan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima," ujar Sunoto.

Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan formil (formal) yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.

Majelis hakim perintahkan JPU menyerahkan barang bukti dan laporan hasil audit BPKP terkait korupsi Chromebook kepada Nadiem Makarim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |