bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara setelah terjadi kesepakatan damai antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (8/8).
Menkum Supratman Andi Agtas kebetulan hadir langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyaksikan kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Dengan perdamaian itu, sengketa hak cipta berakhir setelah PT MBS membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022 – 2025.
Menkum Supratman menegaskan royalti bukanlah pajak.
Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti.
Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas di Denpasar, Jumat (8/8).
Menurutnya, yang menyalurkan royalti bukan pemerintah yang menyalurkan, tetapi oleh LMK atau LMKN.