Kasus Korupsi Tuper Indramayu Kian Meluas, Jaksa Panggil 29 Saksi dari Legislatif & Eksekutif

2 hours ago 13

Kasus Korupsi Tuper Indramayu Kian Meluas, Jaksa Panggil 29 Saksi dari Legislatif & Eksekutif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tunjangan perumahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Indramayu menunjukkan eskalasi yang signifikan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dilaporkan telah memperluas cakupan pemeriksaan dengan memanggil puluhan saksi baru yang berasal dari berbagai lingkup.

Informasi ini diungkap oleh Ketua Pemuda Peduli Perumahan Indramayu (PPPI), Niken Haryanto, yang aktif memantau perkembangan kasus ini. Menurutnya, jumlah saksi yang diperiksa telah melonjak drastis dari yang semula hanya 7 orang, kini telah mencapai 29 orang.

"Kemarin itu baru 7 orang yang dipanggil dan info terakhir ada 29 orang yang dipanggil, mudah mudahan semuanya dipanggil," ujar Niken Haryanto, Kamis (13/11/2025).

Perluasan penyelidikan ini tak ayal mengarahkan sorotan pada pucuk pimpinan DPRD saat itu, yakni Wakil Bupati Indramayu saat ini, Syaefudin. Pertanyaan pun muncul mengenai apakah posisinya yang strategis saat itu membuatnya berpotensi terlibat.

Menanggapi hal ini, Niken menegaskan bahwa PPPI secara spesifik mendesak agar Syaefudin ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kalo dilihat dari temuan BPK tahun 2022 betul waktu itu saifuddin masih menjabat sebagai ketua DPRD Indramayu dan hemat saya seharusnya beliau juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan kasus tuper tersebut," ungkapnya.

Niken juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tidak lagi hanya menyasar internal DPRD periode 2022. Penyelidikan kini telah merambah hingga ke pihak eksekutif, yang mengindikasikan bahwa Kejati Jabar tengah menelusuri alur kebijakan secara lebih mendalam.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Indramayu menunjukkan eskalasi yang signifikan. Jaksa memanggil 29 saksi terkait kasus ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |