jpnn.com - Pemilik biro travel haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur menyampaikan pembelaan diri seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
Fuad Hasan yang juga mertua eks Menpora Dito Ariotedjo menyatakan dirinya tidak menerima kuota haji ilegal.
"Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal, karena kami yang dimintakan untuk mengisi," kata dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Perihal pengisian kuota, Fuad menjelaskan bahwa kuota riil yang didapatkan oleh pihaknya setelah diumumkan berjumlah 276 jemaah haji melalui peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Fuad juga menegaskan bahwa penambahan kuota yang diterima setelah peraturan tersebut berubah hanya berjumlah tidak lebih dari 20 jemaah haji.
"Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi, kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah. Jadi, kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20," tuturnya.
Menurut Fuad, tim penyidik KPK dalam pemeriksaan juga menanyakan kepadanya tentang kuota haji yang tidak terpakai pada 2022.
Selain itu, dia mengaku pada 2024, memakai kuota tambahan dari visa furoda karena pemangkasan kuota haji mencapai 50 persen.





















.jpeg)






















