jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang akan menjalani persidangan.
Ketiganya adalah Kepala Program Studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (Kaprodi PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho.
Kemudian Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Sri Maryani dan seorang dokter residen Zara Zupita Azra atau senior korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar (Kombes) Artanto menyebut berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, surat P21 (berkas perkara sudah dinyatakan lengkap untuk penuntutan, red) dari JPU terhadap kasus PPDS sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng," kata Kombes Artanto kepada JPNN.com, Rabu (30/4).
Dengan hasil tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti agar segera masuk meja persidangan.
"Untuk selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dalam rangka tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kombes Artanto.
Dalam tahap ini, ketiga tersangka tersebut akan ditangkap lalu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.