jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021 segera dilakukan penetapan tersangka.
Dalam kasus ini nilai kerugian negara yang terindikasi cukup fantastis, mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik Polda Riau.
Namun, pihak BPKP Riau belum merampungkan audit kerugian negaranya.
Padahal, audit tersebut menjadi komponen krusial untuk menguatkan dugaan kerugian negara dan menetapkan langkah hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa penyidikan akan dilanjutkan setelah hasil audit final diterbitkan.
“Kami akan menggelar perkara penetapan tersangka bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujar Kombes Ade Rabu (30/4).
Ade membeberkan bahwa saksi Muflihun alias Uun juga sudah dipanggil kembali pekan lalu untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, penyidik Subdit III Tipikor kembali menyita uang sebesar Rp 300 juta berkaitan dengan kasus ini.