jpnn.com - BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Aceh, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan rangka baja dengan pekerjaan Rp 9,9 miliar.
Kejari Aceh Tenggara juga langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara Wahyu Fahreza mengatakan tersangka berinisial MY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AB penyedia.
"Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," katanya di Aceh Tenggara, Rabu (24/9).
Wahyu menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar pada 2022.
Anggaran bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tersebut untuk pembangunan lanjutan jembatan rangka baja Lawe Alas-Ngkeran. Pekerjaan tersebut dimenangkan CV Raja Lambing dengan nilai anggaran Rp 9,9 miliar.
"Pekerjaan meliputi pembangunan oprit jembatan, pengecoran lantai, dan pengaspalan. Kontrak pekerjaan ditandatangani MY selaku PPK dan AB selaku Wakil Direktur CV Raja Lambing," ungkapnya.
Wahyu menyebutkan dalam pengajuan penawaran CV Raja Lambing dilakukan staf perusahaan atas perintah MY dan AB. Sementara, pelaksanaan pekerjaan dilakukan AR dan AW yang bukan merupakan pengurus perusahaan.