jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi menggagalkan upaya pengiriman 120 kilogram hiu segar yang termasuk dalam kategori Apendiks II CITES, yakni konvensi perdagangan internasional spesies fauna dan flora liar yang terancam punah.
Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Indah Praptiasih mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak delapan koli.
"Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, hiu segar disembunyikan dalam 2 koli, sebagian lagi kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina," ujar Indah tertulis, Sabtu (13/12).
Setelah temuan tersebut, lanjut Indah, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan identifikasi jenis hiu.
Berdasarkan hasil identifikasi, hiu segar tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga spesies, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).
Ketiga jenis hiu tersebut masuk dalam daftar Apendiks II CITES sehingga pemanfaatan dan perdagangannya wajib diatur serta diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam kelestarian populasinya.
Saat ini, seluruh barang bukti hiu segar tersebut diamankan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Ketapang Banyuwangi.
“Selanjutnya akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)







































