jpnn.com - Penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga dkk menilai penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi bernuansa kriminalisasi.
FAK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir atas dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam yang berasal dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).
Dwi Ngai dan tim, yakni Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang menilai penetapan kliennya sebagai tersangka juga tidak didukung fakta hukum yang utuh.
Menurut Dwi Ngai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan ketika hasil audit kerugian keuangan negara belum tersedia.
"Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Ngai melalui keterangan tertulis di Medan, Selasa (23/12/2025).
Sementara, Rudi Zainal Sihombing mengatakan seharusnya peningkatan status perkara telah didukung alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Peningkatan status perkara seharusnya telah didukung alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun, dalam perkara ini, hal tersebut belum ada," ujar Rudi.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam menghitung kerugian negara tanpa kejelasan, apakah sebelumnya telah dilakukan audit oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












































