Kabar Terbaru soal Penerapan Pajak ke Pedagang Online

3 hours ago 19

Kabar Terbaru soal Penerapan Pajak ke Pedagang Online

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ilustrasi aplikasi pedagang online : ilustrasi/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan terkait memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang online atau marketplace masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Karena itu, Bimo menuturkan hingga saat ini penerapan pajak tersebut ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukkan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri,” kata Bimo dikutip Selasa (21/10)?

Ditjen Pajak mulanya berencana menunda penunjukkan lokapasar sebagai pemungut PPh dari hingga Februari 2026. Namun, arahan terakhir dari Purbaya menyebutkan kebijakan PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga perekonomian nasional telah mencetak pertumbuhan sebesar 6 persen.

“Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari (2026), tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” ujar Bimo.

Diketahui, eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah meneken PMK 37/2025 yang mengatur penunjukkan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Dalam hal ini, DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang. Teknis pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan terkait memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang online

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |