jpnn.com, BANDUNG - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ternyata sudah mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Penyelidikan ditandai dengan sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025 lalu.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam SPDP tersebut, terdapat nama pelapor saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini telah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Menurutnya, dalam SPDP tersebut belum tercantum nama atau identitas tersangka.
Oleh sebab itu, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana sampai saat ini.
"Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor," ucapnya.