jpnn.com, JAKARTA - Tersangka F, pelaku pembunuhan terhadap Dwintha Anggary alias DA (36) yang merupakan cucu Mpok Nori, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).
Dia menjelaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara.
Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
F yang merupakan WNA asal Irak, melakukan pembunuhan terhadap berinisial DA (36) di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3).
Tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68 setelah berusaha melarikan diri.
Korban DA yang juga diketahui merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka.











































