jpnn.com - MATARAM – Terdapat 518 honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Nasib honorer tertinggal tersebut hingga saat ini belum jelas dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Terlebih, Rancangan Perda APBD 2026 NTB juga tidak menganggarkan gaji honorer.
Anggota DPRD NTB Made Slamet menyoroti masalah tersebut.
"Saya kira anak-anak (honorer) ini sudah bekerja lama. Ada yang tidak lolos hanya karena tidak bisa komputer atau gagal saat pengecekan akhir. Ada pula yang mencoba peruntungan ikut tes CPNS, tetapi tidak berhasil. Mereka senior, bertahun-tahun mengabdi. Masa tiba-tiba tidak ada anggarannya," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Rabu (3/12).
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh dari Kemendagri terhadap Raperda APBD 2026 NTB, termasuk perlunya pengalihan sejumlah pos anggaran untuk menyelamatkan nasib para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Made Slamet mengaku DPRD telah berupaya mengawal persoalan ini sejak awal.
Dari total 518 honorer, ia menyebut masih terdapat dugaan data ganda yang perlu ditelusuri, sehingga jumlah riil diperkirakan sekitar 430 orang.












































