Kabar Baik, Tunjangan PPPK Pemkot Tangerang Naik 15 Persen

1 hour ago 21

Kabar Baik, Tunjangan PPPK Pemkot Tangerang Naik 15 Persen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANGERANG - Tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Banten akan meningkat 15 persen. Peningkatan tunjangan PPPK itu mulai September 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengatakan peningkatan tunjangan bagi PPPK penuh waktu berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Tangerang juga telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026, tetapi pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.

"Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya," kata Jatmiko.

Sementara itu, kenaikan tunjangan 15 persen hitungannya paling rendah naik Rp 400 ribu lebih, dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp 1,3 juta.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik.

Kabar baik, tunjangan PPPK di lingkungan Pemkot Tangerang, Banten, naik 15 persen mulai September 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |