Analis: Denda Korporasi Pelaku Karhutla Harus Diperkuat

1 hour ago 14

 Denda Korporasi Pelaku Karhutla Harus Diperkuat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diperkuat untuk memberikan efek jera.

Menurut Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul, persoalan karhutla terus berulang setiap musim kemarau.

Oleh karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus memperkuat sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lahan.

"To the point, karena ini diskusinya adalah dukungan untuk efek jera. Sebenarnya kita capek juga kalau ngomongin soal kebakaran hutan dan lahan, sudah berulang kali kita setiap musim kemarau umumnya soal ini," kata Adib dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.

Diskusi ini terselenggara atas kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Pemberitaan Kesekjenan DPR RI.

Adib menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda korporasi yang disebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Menurutnya, angka tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keuntungan dan luas lahan yang dikuasai korporasi.

"Saya kira perlu penekanan. Dan penekanan tadi kalau Bang Riyono saya catat itu datanya bahwa ada PNBP denda korporasi 1,5 triliun. Saya kira kan masih kecil," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diperkuat untuk memberikan efek jera.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |