jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menjelang peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Surabaya membawa kabar gembira bagi warga yang memiliki rencana membeli properti atau ingin membereskan kewajiban pajaknya.
Sepanjang bulan November 2025, pemkot memberikan potongan besar untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya Siti Miftachul Janna menjelaskan program ini menjadi kesempatan bagi warga untuk mengurus pajak dengan lebih ringan.
“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda. Jadi, bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang. Kalau untuk BPHTB, kami ada diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” ujarnya.
Diskon BPHTB diberikan dengan besaran berbeda sesuai dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP). Untuk transaksi jual-beli properti dengan nilai hingga Rp1 miliar, masyarakat mendapat potongan 20 persen, sedangkan NPOP di atas Rp1 miliar mendapat potongan 5 persen.
Potongan terbesar diberikan untuk kategori non jual-beli seperti waris dan hibah. Nilai properti di bawah Rp1 miliar mendapat diskon 40 persen, sedangkan nilai Rp1–2 miliar memperoleh potongan 15 persen. Untuk nilai di atas Rp2 miliar, diskon yang diberikan sebesar 5 persen.
“Memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai NPOP-nya kurang dari Rp1 miliar langsung dapat diskon 40 persen,” jelas Mifta.
Dia menambahkan program ini bukan hanya bagian dari rangkaian Hari Pahlawan, tetapi juga cara pemkot mendorong pergerakan sektor properti di akhir tahun.





































