jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS MPR Johan Rosihan menyampaikan Sidang Tahunan MPR yang dilaksanakan pada Jumat (15/8) lalu mencatat momen penting dalam sejarah kenegaraan Indonesia.
Sebab, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya secara eksplisit mengutip pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar dari kebijakan pemerintahan.
Johan menyebut hal itu dianggap sebagai angin segar bagi praktik demokrasi konstitusional di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR itu juga menilai rujukan langsung pada konstitusi oleh seorang kepala negara merupakan praktik langka yang sangat fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.
"Ketika seorang kepala negara kembali mengutip Pasal 33 Ayat 4 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks efisiensi anggaran atau merujuk pasal-pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan menyebutkan fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran dari pemerintah untuk tidak hanya berbicara tentang program dan capaian, melainkan tentang landasan hukum dan konstitusional.
Dia juga menilai hal ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah tidak akan berjalan secara ad-hoc atau berdasarkan kepentingan sesaat, melainkan berdasarkan amanat konstitusi yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan.
Kembali ke Roh Konstitusi