jpnn.com, MATARAM - Polisi menetapkan JH (37) sebagai tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial.
Polisi mengungkap motif pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melakukan perbuatannya itu.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kepala Unit I Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili di Mataram, Senin.
Regi menjelaskan bahwa motif tersangka menyebarkan video syur mantan pacarnya karena sakit hati.
Tersangka tidak terima saat korban memilih untuk mengakhiri hubungan asmaranya.
"Pacarnya ingin putus, tetapi pelaku tidak terima. Sakit hati, pelaku ini kemudian sebarkan video yang bermuatan asusila pacarnya ke media sosial," ucap dia.
Video syur korban didapatkan tersangka saat masih menjalin hubungan asmara pada medio Mei 2024.
Tersangka saat itu melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.














































