Jemaah Haji 2024 Bisa Jadi Saksi di KPK, Begini Caranya

4 weeks ago 43

Jemaah Haji 2024 Bisa Jadi Saksi di KPK, Begini Caranya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan cara menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, untuk jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat [email protected].

"Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8), mengatakan lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan para jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Asep menjelaskan kriteria jemaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus korupsi itu adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler.

Kemudian, jemaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

KPK mengumumkan kriteria jemaah haji 2p24 yang dapat menjadi saksi penyidikan korupsi kuota haji khusus yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |