Jawaban Mensesneg Soal Anggapan Pemberian Abolisi-Amnesti sebagai Pembiaran Praktik Korupsi

1 month ago 58

Jawaban Mensesneg Soal Anggapan Pemberian Abolisi-Amnesti sebagai Pembiaran Praktik Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. ANTARA/dokumentasi pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.

Menurutnya, pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula dan terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya mengurangi kegaduhan politik.

"Memang semangatnya beliau (Presiden Prabowo) kita ini butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Namun, dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.

"Presiden menggunakan hak (beri amnesti dan abolisi). Itu diatur di dalam konstitusi," ucapnya.

Prasetyo menekankan pula pentingnya mengedepankan rasa persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa dan menjalankan roda pembangunan.

"Kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif," ujarnya.

Dia mencontohkan sejumlah persoalan penting untuk diberi fokus perhatian, seperti ketahanan pangan hingga pengentasan kelaparan dan kemiskinan yang masih ditemui di tanah air.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |