Jamin Akuntabilitas, Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Pita Cukai Kedaluwarsa

9 hours ago 10

Jamin Akuntabilitas, Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Pita Cukai Kedaluwarsa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Yogyakarta mengawasi langsung pemusnahan pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu PT Merapi Agung Lestari (MAL) dan PT Sata Jaya Sejahtera melaksanakan pemusnahan pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku alias kedaluwarsa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengawasan langsung dari Bea Cukai Yogyakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Dalam Negeri Dalam Rangka Pengembalian Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-28/BC/2019.

Pemusnahan dilakukan setelah melewati tahapan evaluasi administratif dan fisik oleh Bea Cukai untuk memastikan pita cukai yang dimusnahkan adalah legal dan tidak rusak secara disengaja, serta memenuhi batas waktu penjualan yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Kegiatan dilaksanakan PT Merapi Agung Lestari di kompleks pabrik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bantul, DIY pada Kamis (3/7).

Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan adalah rokok berjenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Pek Lak sejumlah 65.320 batang dengan nilai Rp7.969.040.

Rokok-rokok tersebut dimusnahkan dengan dilakukan pencacahan menggunakan bantuan mesin.

Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.

Bea Cukai Yogyakarta mengawasi langsung pemusnahan pita cukai yang telah melewati batas masa berlaku demi jamin akuntabilitas dan integritas pelaksanaannya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |