jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim).
"Tersangka berinisial MSN menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE)," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Alfano Arif Hartoko di Samarinda, Kamis (31/7/2025).
Alfano menjelaskan penyidik telah menemukan bukti keterlibatan MSN dalam penarikan dana investasi perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“MSN diduga terlibat dalam pengelolaan dan penarikan dana investasi PT KTE kepada PT Astiku Sakti pada tahun 2011 hingga tahun 2012,” tuturnya.
Dugaan kasus tersebut bermula dari penyaluran dana investasi PT KTE kepada PT Astiku Sakti sebesar Rp 40 Miliar, namun dari investasi tersebut, perusahaan hanya menerima dividen senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, MSN menarik dana sebesar Rp 1,004 miliar dengan alasan untuk kebutuhan operasional saat dirinya menjabat Pelaksana Tugas Direktur PT KTE.
Penetapan tersangka terhadap MSN menambah daftar pelaku dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan HD, Ketua Tim Likuidator PT KTE, sebagai tersangka pertama pada 23 Juni 2025. Meski demikian, HD belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa HD secara sepihak menarik dana dan aset perusahaan tanpa persetujuan tim likuidator lainnya.