Jaksa Nakal Diberhentikan, Muhammadiyah: Kejagung Serius Bersihkan Internalnya

5 hours ago 29

 Kejagung Serius Bersihkan Internalnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Jaksa Agung yang memberhentikan sementara sejumlah jaksa menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai keputusan yang tepat dan mencerminkan komitmen pembersihan internal di tubuh Kejaksaan.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih mengatakan, kebijakan tersebut perlu diapresiasi karena menunjukkan keterbukaan dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespons dugaan penyimpangan aparat penegak hukum.

“Saya mengapresiasi keterbukaan jaksa agung terkait pembersihan internal, pemberhentian ini langkah yang sangat tepat,” ujar Ikhwan, Selasa (23/12/2025).

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah terjaring OTT KPK. Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait kekhawatiran bahwa kasus ini dapat mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai progresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, Ikhwan menilai dampaknya tidak signifikan. Ia menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi di Kejagung justru kuat karena datang dari pucuk pimpinan.

“Ghiroh pemberantasan korupsi ada di puncak struktur, yaitu Kejaksaan Agung. Jadi saya kira kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja Kejagung secara keseluruhan,” katanya.

Namun demikian, Ikhwan mengingatkan bahwa penindakan semata tidak cukup. Ia mendorong Jaksa Agung melakukan reformasi internal secara menyeluruh, terutama di tingkat kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah.

Menurut dia, pembenahan harus dilakukan secara sistematis, terencana, terstruktur, dan masif. Salah satunya dengan membentuk tim pembaruan internal yang independen.

Langkah Jaksa Agung yang memberhentikan sementara sejumlah jaksa menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK dinilai sebagai keputusan tepat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |