jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara menuntut jaksa gadungan Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40), karena menipu pengusaha alat kesehatan (alkes) bernama Donar Agustinus Siregar dengan pidana tiga tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun," ujar JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Menurut JPU, terdakwa Andi Wahab Simamora yang merupakan oknum jaksa gadungan dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan.
Selain terdakwa Andi, JPU juga menuntut terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution (berkas terpisah) dituntut pidana penjara tiga tahun.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik memakai nama palsu atau keadaan yang palsu.
"Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur penipuan terhadap seorang pengusaha Alkes di Kota Medan bernama Donar Agustinus Siregar. Maka dari itu kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Septebrina.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan nota pembelaan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (29/4), dengan agenda pledoi (pembelaan) dari para terdakwa," kata Hakim Lucas.