jpnn.com, JAKARTA - Kualitas udara Kota Jakarta tidak sehat pada Rabu ini dan menempati posisi terburuk se-Indonesia, demikian seperti dinyatakan dalam laman IQAir dengan pembaruan informasi pada pukul Rabu (9/7) sekira pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 151 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 56 mikrogram per meter kubik (m3) atau 11,2 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga.
Paparan partikel ini dalam jangka panjang sering dikaitkan dengan kematian dini terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan mengingat kualitas udara saat ini, yakni menghindari beraktivitas di luar ruangan, mengenakan masker saat berada di luar, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor dan menyalakan penyaring udara.
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan pertama sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, diikuti Tangerang (Banten) dengan poin 145, Tangerang Selatan (Banten) (110), Bekasi, Jawa Barat (106) dan Medan, Sumatera Utara (99).
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.
Ini merupakan kelanjutan komitmen Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).(antara/jpnn)