Jadwal Sidang Kasus Chromebook Dipercepat, Tim Hukum Nadiem Protes

6 days ago 36

Jadwal Sidang Kasus Chromebook Dipercepat, Tim Hukum Nadiem Protes

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

jpnn.com - Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim melayangkan protes keras terhadap keputusan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasalnya, Majelis Hakim mendadak menetapkan percepatan jadwal persidangan. Pihak terdakwa, Nadiem Makarim, hanya diberikan waktu singkat untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/4/2026) kemarin, hakim menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang, yakni pada 22 dan 23 April 2026.

Artinya, Nadiem Makarim secara total hanya diberi waktu efektif tiga hari untuk membela diri melalui keterangan saksi dan ahli.

Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menilai keputusan tersebut mustahil untuk direalisasikan. Selain waktu yang mepet, kondisi kesehatan Nadiem Makarim juga disebut sedang tidak fit.

"Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli," kata Dodi dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Dodi memaparkan adanya ketimpangan yang mencolok antara waktu yang diberikan kepada Penuntut Umum (Jaksa) dengan pihak terdakwa.

Berdasarkan catatan tim hukum, Penuntut Umum diberikan agenda pembuktian sebanyak 11 kali persidangan dalam rentang waktu tiga bulan. Jaksa pun telah menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim melayangkan protes terhadap keputusan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |