jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Oleh sebab itu, Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10).
"LM dipanggil sebagai tersangka," kata Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dilansir Antara.
Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
Adapun pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap model tersebut.
"Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam," ucapnya.