jpnn.com - BANDUNG - Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Gugatan praperadilan yang diajukan Syaefudin telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg, Kamis (17/9/2026).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) disebutkan bahwa klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian isi salah satu uraian dakwaan sebagaimana dikutip JPNN, Senin (21/9).
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahwijaya mengatakan pihaknya telah mempersiapkan tim untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Dari Kejati sudah siapkan tim untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan," kata Cahya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Syaefudin bersama dua orang lainnya, yakni IM dan AF, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Ketiganya merupakan pejabat penting di Kabupaten Indramayu.
Syaefudin diketahui melakukan dugaan rasuah saat menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.

















































