Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Ternyata Ajukan Praperadilan

1 week ago 36

Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Ternyata Ajukan Praperadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kompol Andaru dilansir Antara, Senin (26/1).

Menurutnya, Polda Metro Jaya menghargai upaya hukum dari pihak Richard Lee.

Kompol Andaru memastikan pihak kepolisian akan menghadapi praperadilan tersebut.

"Kami hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," jelasnya.

Selanjutnya, Kompol Andaru menegaskan bakal menghadapi praperadilan dengan menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan.

Dia kemudian bicara mengenai lanjutan pemeriksaan Dokter Richard Lee.

Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, mengajukan praperadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |