jpnn.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan penutupan atau pencabutan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang areal konsesinya terbakar.
Langkah itu diambil sebagai bagian penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kalau ada indikasi pidana, kami teruskan menjadi pidana. Jadi, ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana," kata Raja Juli di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9//2026).
Menhut mengatakan langkah itu dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara adil, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.
Menurut dia, penutupan atau pembekuan izin usaha tersebut tidak hanya menjadi sanksi administratif, tetapi juga disertai paksaan pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang mengalami kebakaran.
Lima perusahaan yang diumumkan mendapat tindakan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama dan PT Hutan Ketapang Lestari di Kabupaten Ketapang, serta PT Mayawana Persada yang juga memiliki konsesi di wilayah tersebut.
Selanjutnya, tindakan serupa diberikan kepada PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Kabupaten Sanggau.
Menurut data Kementerian Kehutanan, areal terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare, PT Hutan Ketapang Lestari seluas 670,75 hektare, dan PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare.

















































