bali.jpnn.com, DENPASAR - Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, akhirnya dijawab terbuka.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan bahwa kehadiran Wayan Luwir sepenuhnya sah, legal, dan konstitusional, karena undangan rapat dikeluarkan langsung oleh Ketua DPRD Bali.
“Tidak ada pelanggaran etika. Undangan resmi dari Ketua DPRD Bali sudah jelas.
DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam fungsi pengawasan, apalagi menyangkut tata ruang dan perizinan,” ujar Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai.
Pada rapat dengar pendapat (RPD) Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau (JH), Rabu (7/1) lalu, I Wayan Luwir Wiyana ikut hadir.
Agenda rapat difokuskan pada klarifikasi indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan PT Jimbaran Hijau, yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Kehadiran Wayan Luwir sekaligus menjawab pemberitaan media di Bali yang menyebut partisipasinya dalam forum tersebut tidak sesuai aturan dan melanggar etika.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka, yang menilai kehadiran anggota DPRD Badung justru memperkuat proses klarifikasi.








.jpeg)

































