jpnn.com - Industri rokok elektrik atau vape legal ikut terdampak akibat maraknya isu penyalahgunaan narkoba menggunakan perangkat vape.
Kondisi tersebut dinilai memicu stigma negatif yang berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha dan mata pencaharian para pekerja di sektor vape.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan penyalahgunaan vape untuk narkoba dilakukan oleh oknum tertentu dan tidak berkaitan dengan industri vape legal yang selama ini menjalankan usaha sesuai aturan.
“Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” kata Budiyanto, Jumat (22/5).
Menurut dia, industri vape legal selama ini telah memenuhi ketentuan perizinan dan cukai. Namun, maraknya pemberitaan soal narkoba membuat persepsi publik terhadap vape ikut memburuk.
Budiyanto menyebut kondisi itu mulai berdampak terhadap pelaku usaha, terutama UMKM dan pekerja ritel.
“Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak, karena penurunan aktivitas usaha secara langsung berimplikasi pada stabilitas pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka,” ujarnya.
Dia menjelaskan industri vape saat ini melibatkan hampir 150 ribu tenaga kerja di berbagai sektor. Selain itu, industri tersebut melayani sekitar 2,4 juta pengguna aktif dan menyumbang penerimaan negara melalui cukai sekitar Rp2,8 triliun.







.jpeg)
































