jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sengketa kepemilikan saham perusahaan menyeret dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga, ke Pengadilan Negeri Surabaya
Wei Yunping, Warga Negara China menggugat Kakak Iparnya sendiri Eddy Gunawan sekaligus salah satu pemilik saham di PT Hasil Karya ke meja hijau, karena diduga menjual saham milik almarhum suaminya Wei Ming Cheng, pada pihak lain.
Kuasa Hukum Penggugat Sujianto menerangkan Wei Ming Cheng semasa hidup menjabat sebagai direktur PT Hasil Karya, yang juga memiliki saham di perusahaan itu.
Selain sengketa kepemilikan saham dengan kerugian kurang lebih Rp5,5 miliar, penggugat juga mempersoalkan distribusi dividen atau bagi hasil yang diklaim telah berjalan sejak 2010 lalu.
“Almarhum Wei Ming Cheng meninggal dunia pada 2022 lalu. Setelah itu, sang istri bertolak ke Indonesia untuk memperjuangkan hak hukum atas warisan dari mendiang sang suami,” ujar Sujianto, Kamis (16/4).
Menurutnya, seluruh berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sesuai dengan mekanisme perkara perdata, kedua pihak diberi kesempatan untuk menempuh tahapan lanjutan, sebelum masuk ke pembahasan perkara.
“Dengan berkas yang sudah memadai serta kedudukan hukum yang jelas, majelis hakim akan mengambil langkah untuk membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum lanjut ke proses litigasi,” jelasnya.
Terpisah, Anggota Tim Kuasa Hukum Tergugat M Samsul Hidayat membantah adanya penjualan saham pada pihak lain. Dia menyebut semua proses peralihan saham telah dilakukan secara sah dan transparan.





































