jpnn.com, BANDA ACEH - Terdakwa Ainol Mardhiah, Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen pada 2024 dituntut jaksa 6 tahun penjara.
Ia didakwa bersalah karena terbukti korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dan merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Furqan dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Terdakwa Ainol Mardhiah selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen pada 2024.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana selama 80 hari penjara.
JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar lebih. Apabila terdakwa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola belanja BOKB untuk 17 unit pelaksana tenis daerah (UPTD) kecamatan sebesar Rp7,9 miliar lebih.








































