Irjen Agus Minta Masyarakat yang Pakai Strobo & Sirine Segera Dilepas, Mengganggu

2 hours ago 9

Irjen Agus Minta Masyarakat yang Pakai Strobo & Sirine Segera Dilepas, Mengganggu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, TANGERANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta agar masyarakat sipil yang memasang strobo dan sirine di kendaraan pribadi agar segera melepasnya.

Sebab, penggunaan alat tersebut selain tidak sesuai aturan juga menganggu pengendara lain di jalan raya.

Hal itu diungkapkan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kepada awak media seusai pres conference IMOS 2025 di ICE, BSD, Tangerang, Selasa (24/9).

“Kami menghimbau masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo-sirine, bagi yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” beber Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Agus menjelaskan penggunaan sirine dan strobo telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5.

Namun, aturan itu kerap disalahgunakan hingga masyarakat sipil ikut memasang perangkat tersebut.

“Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu, cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo dan sirine,“ imbuhnya.

Menurut Agus, strobo dan sirine memang penting bagi kendaraan patroli, terutama saat bertugas di tol dengan kecepatan tinggi.

Polisi meminta agar masyarakat sipil yang memasang strobo dan sirine di kendaraan pribadi agar segera melepasnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |