Investasi Hulu Migas Tertinggi Dalam 10 Tahun Terakhir, Yulisman DPR: Regulasi Harus Segera Direvisi

3 weeks ago 46

 Regulasi Harus Segera Direvisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yulisman. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yulisman menilai capaian investasi hulu minyak dan gas (migas) pada Semester I 2025 merupakan sinyal positif yang harus dijaga dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif.

Dia menekankan momentum kenaikan investasi ini bisa hilang apabila pemerintah dan DPR tidak segera menyelesaikan revisi regulasi sektor migas yang sudah terlalu lama tertunda.

“Realisasi investasi hulu migas semester pertama 2025 mencapai US$ 7,19 miliar, naik 28,6% dibanding periode yang sama tahun lalu. Proyeksinya hingga akhir tahun bisa tembus US$ 16,5–16,9 miliar, yang menjadi capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Namun, peningkatan investasi ini harus diimbangi dengan kepastian hukum dan regulasi yang jelas,” ujar Yulisman di Jakarta, Kamis (21/8).

Regulasi Mangkrak & Iklim Investasi

Yulisman menyoroti revisi Undang-Undang Migas yang sudah lama dibahas tak kunjung rampung sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

Padahal, laporan SKK Migas mencatat Indonesia berada di peringkat 9 dari 14 negara Asia Pasifik dalam iklim investasi migas — menandakan masih kalah kompetitif dibandingkan negara tetangga.

“Kalau aturan dasarnya terus tertunda, investor bisa ragu menempatkan capital expenditure jangka panjang. Padahal, sektor migas adalah backbone energi nasional, termasuk dalam transisi menuju energi rendah karbon,” tambah legislator asal daerah pemilihan Riau II itu.

Momentum Transisi & Kebutuhan Teknologi

Yulisman DPR menilai capaian investasi hulu minyak dan gas (migas) pada Semester I 2025 merupakan sinyal positif yang harus dijaga dengan dukungan regulasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |