jpnn.com, JAKARTA - Polrestabes Bandung akan menindak tegas para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kota Bandung.
Hal ini sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi yang melarang penjualan dan penggunaan knalpot di Jabar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dukungan gubernur yang melarang penjualan dan penggunaan knalpot brong menjadi amunisi bagi kepolisian untuk serius memberantas knalpot bising.
Ia menyebut, selama ini penindakan terhadap knalpot brong terus dilakukan.
"Selama ini sudah melaksanakan penindakan, dengan kebijakan gubernur mendapatkan sokongan amunisi memberantas knalpot brong," kata Budi ditemui di Bandung, Rabu (27/8/2025).
Perwira Menengah Polri itu menyebut sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan gubernur dan rutin melakukan operasi siang-malam.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong dan knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar). Surat edaran tersebut berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW dan RT.
Menurut Dedi, keputusan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong.