Ini Peran 5 Tersangka Perusakan & Penganiayaan Anggota Polisi saat Demo di Bali

1 week ago 27

Rabu, 03 September 2025 – 05:58 WIB

Ini Peran 5 Tersangka Perusakan & Penganiayaan Anggota Polisi saat Demo di Bali - JPNN.com Bali

Seorang pria dibawa oleh aparat Kepolisian Daerah Bali saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Bali Denpasar, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mulai blak-blakan terkait alasan menetapkan sembilan orang demonstran sebagai tersangka aksi anarkistis.

Status baru itu disandang para demonstran setelah penyidik Polda Bali menemukan fakta mereka terlibat tindak pidana saat demonstrasi di depan Polda dan DPRD Bali, Denpasar, Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dini hari.

Dari sembilan tersangka, lima di antaranya adalah pelaku perusakan mobil logistik milik Polda Bali saat aksi demo di Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8) pukul 16.15 WITA.

Mereka juga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian Aiptu I Wayan Harjana Adiputra.

"Lima orang ini secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap orang atau barang di Rantis Ditsamapta Polda Bali hingga anggota jadi korban luka-luka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.

Kelima tersangka perusakan dan penganiayaan itu antara lain Mario Taniadi, Andre Surya Dinata, I Nyoman Ragil Trilaksana, I Ketut Mardiana, dan I Putu Bagus Sujaya Dewa.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Aiptu I Wayan Harjana Adiputra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

“Penyidik mendapatkan bukti berdasar hasil rekaman CCTV,” ujar Kombes Ariasandy.

Dari sembilan tersangka, lima di antaranya adalah pelaku perusakan mobil logistik milik Polda Bali saat aksi demo di Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8) pukul 16.15

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |