jpnn.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani berkomentar soal pemberian abolisi dan amnesti untuk eks Mendag RI Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya dijerat Kejagung dalam kasus importasi gula, sedangkan Hasto terkait kasus suap penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Keduanya mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu," kata Muzani saat ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Muzani yang juga eks sekjen Gerindra mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.
Dia pun menyambut baik adanya keputusan pemberian abolisi dan amnesti sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan persatuan.
"Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan," tuturnya.