jpnn.com - TNI Angkatan Laut menyatakan berbagai asumsi dan dugaan publik soal oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan dibuktikan kebenarannya saat persidangan secara terbuka di pengadilan militer.
Hal tersebut disampaikan Kadispenal Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalsel, Selasa (8/4/2025).
Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menghadirkan tersangka pembunuhan jurnalis Juwita, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye), Sabtu (5/4). Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara
"Kita tidak boleh hanya sekadar asumsi untuk membenarkan dugaan. Karena dalam hal ini kita berbicara soal perkara hukum yang dapat terungkap berdasarkan alat bukti, bukan asumsi," kata Laksma TNI Wira.
Beberapa asumsi yang disampaikan wartawan kepada TNI AL, yakni dugaan tersangka Jumran memerkosa korban sebelum dibunuh.
Soal dugaan pemerkosaan ini, sejumlah wartawan mempertanyakan temuan sperma dengan volume cukup banyak serta luka lebam di kemaluan korban seusai diautopsi.
Hal itu mengarah pada dugaan apakah oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran melakukan tindak pidana hanya sendirian atau dibantu rekan, karena hasil penyidikan sementara menyatakan Jumran pelaku tunggal.
Kemudian, dugaan membeli tiket pesawat menggunakan identitas palsu untuk kembali ke Kalimantan Timur, seusai menghabisi nyawa jurnalis Juwita di Banjarbaru pada 22 Maret 2025.