jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.
Tidak hanya dirinya sendiri, asistennya berinisial IM juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Kamis (20/2).
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, seharusnya Nikita Mirzani dan asisten menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2).
Jadwal pemeriksaan berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM.
Akan tetapi, keduanya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025," jelasnya.
Adapun pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan ulang yakni pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.