bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) didukung Kejari Klungkung berhasil melelang barang rampasan negara atas nama terpidana I Wayan Candra di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Total penjualan dari hasil lelang mencapai Rp 6,04 miliar.
Lelang dilaksanakan pada Jumat (8/8) meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa terpidana I Wayan Candra selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala BPA Kejagung Amir Yanto membeberkan sejumlah objek lelang yang berhasil laku terjual saat lelang di KPKNL Denpasar.
Meliputi satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 00677, yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, Bali, dan terjual senilai Rp 3,5 miliar.
Kemudian, sebanyak tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m², dengan SHM Nomor 1605, 1612, dan 1613, yang berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar, terjual senilai Rp2,54 miliar.
“Total penjualan terhadap aset tersebut sebesar Rp 6,04 miliar.