jpnn.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mangkir dalam sidang mediasi atas gugatan selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebut kliennya berhak untuk tidak hadir.
Dia pun menjelasan alasan kliennya mangkir dalam proses mediasi tersebut, yakni Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa tinggalkan.
Muslim menyebut alasan ketidakhadiran kliennya itu sah sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Dan kami juga sudah menyampaikan bahwa dalam Perma Pasal 6 Ayat 4, itu ada alasan yang sah bahwa prinsipal atau tergugat boleh untuk tidak hadir," kata Muslim di Bandung, kemarin.
Dalam rangka menghormati proses hukum, Muslim mengungkapkan Ridwan Kamil telah beritikad baik dengan cara memberikan keterangan pada majelis hakim, dan mewakilkan kehadirannya melalui kuasa hukum.
Dengan begitu tidak bisa dinilai sebaliknya, yakni ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah.
Seperti yang disebutkan Muslim, ada surat kuasa yang diberikan Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi tersebut. Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.