Info Terkini dari Polda NTB Terkait Kasus Briptu Rizka yang Membunuh Suaminya Brigadir Esco

3 hours ago 14

Info Terkini dari Polda NTB Terkait Kasus Briptu Rizka yang Membunuh Suaminya Brigadir Esco

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Riska Sintiani (tengah) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/rwa)

jpnn.com, MATARAM - Kasus pelanggaran etik Briptu Rizka Sintiani terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely masih berjalan di tahap pemberkasan.

"Masih dilengkapi dan masih tahap pemeriksaan Propam (bidang profesi dan pengamanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid di Mataram, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa penanganan terkait pelanggaran etik ini sama halnya dengan kasus pidana, ada rangkaian pemeriksaan dan pembuktian untuk kebutuhan sidang etik.

"Nanti kalau sudah lengkap, hasil sidang etik akan disampaikan," ucapnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran yang mengarah pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Kholid memilih untuk tidak menanggapi sebelum ada hasil akhir pada bidang Propam.

"Nanti hasil pemeriksaan kalau sudah selesai kami sampaikan," ujar dia.

Brigadir Rizka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco telah berstatus tersangka bersama empat orang lainnya, baik orang tua dan adiknya berinisial SA, PA, DR, dan NU.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan.

Kasus pelanggaran etik Briptu Rizka Sintiani terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely masih berjalan di tahap pemberkasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |