Indehoi di Hotel, Tujuh Sejoli di Kendari Ditangkap Polisi

3 hours ago 13

Indehoi di Hotel, Tujuh Sejoli di Kendari Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Personel Polda Sultra saat razia di salah satu hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (315/2026). (ANTARA/HO-Polda Sultra)

jpnn.com - Sebanyak tujuh pasangan yang diduga bukan suami istri ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel di Kota Kendari, Sabtu (30/5) malam hingga Minggu dini hari.

Perwira Urusan Kemitraan Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sultra, Hasrun menyebut razia terhadap pasangan indehoi itu melibatkan Subsatgas Penegakan Hukum, Subdit IV, dan Unit Reaksi Cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa hotel di Kota Kendari. Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan total tujuh pasangan yang diduga bukan suami istri sah dari dalam kamar hotel," kata dia.

Hasrun menjelaskan petugas menemukan lima pasangan di dalam kamar Hotel S yang berada di Jalan D.I. Panjaitan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di Hotel V yang berada di Jalan Made Sabhara dan menemukan dua pasangan lainnya di dalam kamar hotel tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan di Hotel I dan Hotel M yang berada di kawasan yang sama tidak menemukan pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.

"Seluruh pasangan yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pendataan, interogasi, serta pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengatakan Operasi Pekat Anoa 2026 berlangsung mulai pukul 22.00 WITA hingga 01.00 WITA sebagai upaya kepolisian menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tujuh pasangan indehoi yang diduga bukan suami istri ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel di Kota Kendari, Sabtu (30/5) malam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |