bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris veteran perang Afghanistan Gregory Lee Simpson alias Greg Simpson.
Greg Simpson dideportasi dengan pengawalan ketat aparat Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (20/8) petang.
Terpidana kasus perampokan ini dideportasi dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 963 pukul 19.20 WITA tujuan Denpasar – Doha.
Bule 40 tahun itu dideportasi setelah didetensi kurang dari seminggu seusai bebas dari Lapas Kelas II Kerobokan, Badung, Bali.
Greg Simpson bebas dari hukuman lima tahun penjara setelah mendapat remisi HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8) lalu.
“Yang bersangkutan dideportasi setelah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, Kamis (21/8).
Berdasar catatan Imigrasi, Greg Simpson pertama kali masuk wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata. Bali menjadi tujuan Greg Simpson.